Tahapan adat pernikahan suku bugis, yaitu :
1. Madduta (lamaran)
Proses pelamaran dengan datangnya wali dari pihak laki-laki ke kepada pihak wanita yang di ingin di lamar biasa pihak laki-laki membicarakan tentang kapan acara pernikahan di mulai, besarnya uang pesta.
2. Mappaisseng (undangan)
Proses mengundang keluarga / kerabat untuk menghadiri undangan pernikahan. Dari calon pihak mempelai akan mengirimkan wakilnya untuk menyampaikan secara lisan prihal rencana pernikahan
3. Mappaci (selamatan di malam akad nikah)
Proses di diawali dengan pembacaan "barzanzi" , yang nantinya proses selanjutnya pemberian bedak kepada mempelai
4. Akad nikah
tahap ini adalah inti dari perkawinan, biasanya akad nikah di lakukan sebelum pesta dan memakai baju adat bugis yaitu baju bodo
5. Marola ( proses mempelai wanita ke rumah mempelai pria)
yaitu tahap kunjungan balasan dari pihak mempelai wanita ke rumah mempelai pria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar