Powered By Blogger

Senin, 11 November 2013

TUGAS ETIKA BISNIS BERSAINGAN DALAM IKLAN



TUGAS 2 ETIKA BISNIS PERSAINGAN DALAM IKLAN
Nama   : Hasqial Abdullah
NPM   : 18210883
Kelas   : 4EA07

Persaingan Iklan Antara Provider Kartu As dan XL
Dunia telekomunikasi seluler masih disibukkan dengan perang tarif. Namun sejak kemunculannya pertama kali di tahun 90-an, saat ini jumlah operator yang beroperasi semakin banyak, dengan posisi pasar yang ditempati oleh pemain 'yang itu-itu saja'.

Telkomsel masih tercatat sebagai operator incumbent dengan penguasaan pasar lebih dari 50 persen, disusul oleh Indosat, XL, lalu operator-operator kecil yang baru muncul beberapa tahun belakangan.

15 tahun lebih industri seluler telah melayani komunikasi masyarakat di tanah air, sepertinya posisi operator penguasa tidak akan terus menerus ditempati oleh pemain yang sama. Operator boleh saja mengklaim terjadi peningkatan jumlah pelanggan setiap waktu tapi belakangan mulai terlihat 'siapa yang takut dengan perkembangan siapa'.

Saling klaim banyaknya jumlah pelanggan merupakan hal yang masih sulit dibuktikan kebenarannya. Pasalnya tidak ada lembaga independen yang bisa memberikan data transparan mengenai statistik jumlah pelanggan yang sebenarnya. Kebanyakan operator menghitung penambahan jumlah pelanggan berdasarkan jumlah kartu yang terjual. Padahal tingkat churn rate (kartu hangus) dikabarkan lebih tinggi ketimbang kartu yang terjual.

Sampai saat ini Indosat masih mengklaim sebagai operator telekomunikasi terbesar nomor dua di Indonesia, yang seharusnya memberikan ancaman serius bagi operator incumbent Telkomsel, meski potensi untuk melakukan 'pengejaran' masih jauh dari jangkauan. Namun dalam setiap iklannya belakangan ini, operator tersebut malah berupaya untuk 'menohok' iklan yang dilancarkan oleh operator nomor tiga (XL), bukan nomor dua.

Yang paling kentara adalah iklan yang menghadirkan pelawak Sule Sutisna dengan produk Kartu As yang sangat menohok selebritis cilik Baim di iklan XL. Perhatikan kata-katanya di  akhir iklan "Saya kapok dibohongi anak kecil mulu" atau di iklan Kartu As lainnya (yang tanpa Sule) dengan kalimat "Makanya, jangan mau dibohongi anak kecil" (beberapa orang pemuda dengan background lapangan futsal) atau "engga ada sulap-sulapan deh di sini mah" (iklan Kartu As di dalam ruangan).

Yang paling menohok mungkin iklan yang baru-baru ini ditayangkan. Masih menampilkan Sule yang didampingi oleh kelompok musik pemenang Indonesia Mencari Bakat (IMB), Klantink, tampilan awal langsung menggunakan kalimat "Ngapain sih pake cek-cek 123? kelamaan", lalu di sesi akhir iklan tersebut langsung menghadirkan seorang anak kecil berbaju biru, yang merepresentasikan Baim di iklan XL, dengan mengucapkan kalimat "Ternyata Kartu As paling murah ya, Om Sule".

Saya bukanlah ahli di bidang periklanan sehingga tulisan ini tidak membahas lebih dalam mengenai salah atau tidaknya perang iklan tersebut. Lagipula ini bukanlah kali pertama industri telekomunikasi kita 'berperang' dan 'sahut-sahutan' melalui promo iklan. Sebelumnya, kala perang tarif dimulai beberapa tahun silam, ketika tarif GSM mulai turun karena desakan tarif yang berlaku di operator CDMA, industri telekomunikasi pun dilanda 'perang' iklan.

Dari 'sahut-sahutan' iklan di televisi yang sekarang marak, sangat terlihat jika Telkomsel merasa bahwa Indosat bukanlah ancaman lagi. Meski XL pun sepertinya masih harus berjuang keras untuk mengejar ketertinggalan yang cukup jauh dengan Telkomsel. Pasalnya, jika data yang diklaim operator-operator tersebut benar, pelanggan XL masih sekira 40-an persen dari total pelanggan Telkomsel yang saat ini telah mencapai 96 juta. Sedangkan jumlah pelanggan Indosat hanya beda tipis dibanding pelanggan XL. XL baru saja mengumumkan pelanggannya telah mencapai 40 juta, sedangkan Indosat telah tiga bulan lalu mengumumkan raihan sebesar itu.

Produk dan layanan seluler yang ditawarkan Indosat saat ini, belakangan dianggap kurang produktif dan inovatif, khususnya dalam strategi promosi dan marketing. Terbukti dengan turunnya laba bersih mereka di kuartal ketiga tahun ini hingga lebih dari 63,4 persen atau hanya sekira Rp530,9 miliar. Hebatnya, meski pendapatan turun drastis mereka masih mengklaim mendapatkan peningkatan pelanggan yang cukup signifikan. Sedangkan laba bersih XL mencapai Rp2,1 triliun atau naik 73 persen dibanding kuartal yang sama tahun sebelumnya.

Intinya dengan jumlah pelanggan Indosat yang lebih banyak ketimbang XL, pendapatan seluler Indosat 'hanya' mencapai Rp11,914 triliun. Sementara XL memperoleh pendapatan Rp13 triliun.

Tidak hanya memiliki hasil yang lebih baik ketimbang Indosat. Laba bersih XL juga lebih baik ketimbang Telkomsel. Berdasarkan laporan keuangan, anak usaha Telkom yang bergerak di bidang seluler ini hanya tumbuh 2,6 persen.

Tidak hanya itu, nilai perusahaan Indosat pun berada di bawah XL. Menurut data, nilai kapitalisasi perusahaan XL masih sekira Rp48,5 triliun, sedangkan Indosat hanya Rp32,6 triliun saja. Menurunnya performa Indosat dan langkah agresif XL bisa jadi merupakan alasan mengapa kemudian Telkomsel mengalihkan fokus 'serangan' ke XL. Dengan kata lain, Telkomsel menyadari jika XL akan menjadi 'ancaman serius' di industri ini.

Sumber : http://techno.okezone.com/read/2010/12/27/327/407520/sule-vs-baim-cilik

Senin, 21 Oktober 2013

ETIKA BERBISNIS DALAM PERUSAHAAN


TUGAS 3 TULISAN ETIKA BERBISNIS DALAM PERUSAHAAN
Nama   : Hasqial Abdullah
NPM   : 18210883
Kelas   : 4EA07

Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa
berbeda artinya.
Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak
dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang
sesuaidengan etika.
Peranan Etika dalam Bisnis :
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1. Produk yang baik
2. Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral.
Mengapa bisnis harus berlaku etis ?
Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya
harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.
Jawabannya ada tiga yaitu :

Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.

Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.

Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.

KODE ETIK PERUSAHAANKode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya.
Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.
Manfaat Kode Etik Perusahaan :
1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai
corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya
saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan
komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3. Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk
mengatur diri sendiri (self regulation).
Soal untuk dikerjakan dan dikumpulkan.
1. Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis?
2. Jelaskan tentang bisnis yang ditinjau dari sudut pandang hukum, ekonomi dan etika!
3. Mengapa kita harus mempelajari Etika Bisnis?
4. Apa peranan Etika dalam bisnis?
5. Mengapa bisnis harus berlaku etis?
6. Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Perusahaan dan apa manfaatnya?

ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaanGCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral
perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika
bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang
berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman
perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,
sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan
sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi
dengan pemangku kepentingan(stakeholders) .
Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya
perusahaan.
Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam
pedoman perilaku.
C. Pedoman Perilaku
Fungsi Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha
sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan
donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan
kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan
perusahaan;
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau
keluarga, maupun pihak lainnya;
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai
dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap
keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan
sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra
bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk
kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan;
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih
calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat
dibenarkan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan;
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan
informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam
dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang
menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang
telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang
diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi
menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap
etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan
terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan
Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.

Sumber : http://dimasmandala.wordpress.com/2013/01/14/peranan-etika-bisnis-terhadap-perusahaan/

ETIKA BERBISNIS DALAM PERUSAHAAN



TUGAS 2 TULISAN ETIKA BERBISNIS DALAM PERUSAHAAN
Nama   : Hasqial Abdullah
NPM   : 18210883
Kelas   : 4EA07



Profil Perusahaan Dengan Penerapan etika bisnis dalam perusahaan PT. Garuda Indonesia (Persero)
PT. Garuda Indonesia (Persero) adalah maskapai pertama dan terbesar di Indonesia, menerbangkan hampir 50 destinasi domestik maupun internasional. Dengan pendekatan berorientasi “melayani”, Garuda Indonesia bertujuan menjadi penyedia layanan terdepan bagi wisatawan udara maupun pengiriman barang melalui udara di negara ini, dengan armada mendekati 120 pesawat terbang untuk mendukung seluruh pelayanan kami. 
Visi dan Misi
 Visi
  • Perusahaan penerbangan pilihan utama di Indonesia dan berdaya saing di internasional.
 Misi :
  • Melaksanakan usaha jasa angkutan udara yang memberikan kepuasan kepada pengguna jasa yang terpadu dengan industry lainnya melalui pengelolaan secara profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi tinggi.
  • Menghasilkan keuntungan dengan jaringan domestik yang kuat untuk terus meningkatkan pangsa pasar domestik dan internasional bagi uashawan, perorangan, wisatawan dan kargo termasuk penerbangan borongan
  • Memiliki bisnis unit yang mendukung produk inti untuk meningkatkan keuntungan serta menghasilkan pendapatan tambahan dari usaha unit pendukung tersebut.  

Tata Nilai Perusahaan
 Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi “FLY HI” sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan  code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Etika Bisnis dan Etika Kerja
 Pada tahun 2011, Perusahaan menetapkan etika bisnis & etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009.
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilaku-perilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia. Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
  1. Hubungan Sesama Insan Garuda.
  2. Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
  3. Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
  4. Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
  5. Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani “Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan.”
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan.
Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu Penegakan etika perusahaan. Melalui sistem ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Garuda.
Etika Bisnis dan Etika Kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga Mitra usaha dapat membantu proses penegakkan etika di Perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat.

Budaya Perusahaan
 Tata nilai “FLY HI” dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).


 Grup Garuda Indonesia pada saat ini memiliki anak perusahaan yakni diantaranya :
PT Aerowisata
 didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., dengan No.: 85 tertanggal 30 Juni 1973. Akta penggabungan disahkan oleh Mentri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat KeputusanNo.Y.A.5/32/18 tertanggal 2 Februari1974.Anggaran Dasar PT Aerowisata telah mengalamai beberapa kali perubahan, terakhir oleh Akta Notaris pengganti tertanggal 6 Desember 2005, yang berhubungan dengan perubahan pada komposisi pemegang saham PT. Aerowisata, yang berdomisi di Jalan Prapatan no. 32, Jakarta Pusat.
 
PT Aerowisata menawarkan layanan yang berhubungan dengan perhotelan dan pariwisata. PT. Aerowisata memiliki sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, katering (pelayanan penyedia makanan), penyedia layanan transportasi darat, serta wisata & agen perjalanan. Anak-anak perusahaan ini meliputi Hotel Development Corporation, PT Senggigi Pratama International, PT Angkasa Citra Sarana Catering Service, PT Mandira Erajasa Wahana, PT Biro Perjalanan Wisata Satriavi, Garuda Orient Holidays Pty. Ltd. dan PT Aerojasa Perkasa. 

PT Abacus Distribution Systems Indonesia (PT Abacus DSI)
 didirikan berdasarkan izin Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan No. S-34/MK-016/93 tertanggal 31 Desember 1993 dan Menteri Komunikasi dalam Surat Keputusan No. B-487/Au.003/SK 7 tertanggal 29 Desember 1993dengan Akta Notaris  No. 1 tertanggal 1 Maret 1995 oleh Anna Sunarhadi, SH., Notaris Umum di Jakarta, dan terakhir oleh Akta bernomor 2 tertanggal 15 Januari 2001 oleh Suryati Moerwibowo, yang sudah mendapatkan perizinan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat KeputusanNo. C1466 HT.01.01tertanggal 28 Februari 2001 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1231 tertanggal 1 Maret 1996. Akta penggabungan telah didaftarkan dalam buku pendaftaran Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat No. 1156 pada tahun 1995. PT. Abacus DSI memiliki kantor pusat di Jl. Mampang Prapatan Raya no. 93, Jakarta, dengan kantor cabang di Surabaya dan Medan.

Visi perusahaan ini adalah menjadi penyedia layanan Sistem Distribusi Global (Global Distribution Systems/GDS) terdepan serta penyedia layanan komunikasi dan teknologi informasi di Indonesia.Cakupan kegiatan perusahaan ini meliputi layanan system reservasi yang terkomputerisasi, penyewaan peralatan komputer yang digunakan oleh agen-agen perjalanan, menyediakan fasilitas pelatihan pegawai untuk agen-agen perjalanan serta menyediakan bantuan teknis dalam system reservasi terkomputerisasi (computerized reservation systems/CRS) untuk agen-agen perjalanan.

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFAA)
 bergabung berdasarkan Akta Notaris No.93 tertanggal 26 April 2002 oleh Arry Supratno, S.H.,Notaris Umum di Jakarta, disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No.C-11688.H.T.01.01. tertanggal 25 Juni 2002 dan dicatat dalam Pelengkap Berita Negara RI No. 78  pada tanggal 27 September 2002. Pada tahun 2003, penerbitan dan pembayaran modal terdiri dari 665.699 saham, dengan total Rp.166.4 Milyar. 99% saham dimiliki oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) dan 1% dimiliki oleh PT. Aerowisata.

Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan dan mendukung ekonomi pemerintahan Indonesia dan kebijakan perkembangan nasional, khususnya dalam bidang pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan serta bisnis lain yang berhubungan dengan pemeliharaan pesawat terbang maupun layanan perbaikan. Selain itu, untuk menghasilkan keuntungan untuk perusahaan melalui pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan termasuk mesin dan komponen.

PT Aero Systems Indonesia
 sebelumnya dikenal dengan nama PT Lufthansa Systems Indonesia, didirikan pada tahun 2005. Pada awalnya, PT. Garuda Indonesia (Persero) memiliki 51% dari saham perusahaan, dan sisanya 49% dimiliki oleh Lufthansa Systems AG (LSY). Pada tanggal 29 Januari 2009, terjadi transfer kepemilikan saham dari LSY ke PT. Aero Wisata.

Kegiatan ASYST meliputi layanan konsultasi dan sistem teknik teknologi informasi serta layanan pemeliharaan penerbangan dan industri lainnya.

Bisnis utama ASYST adalah melayani sebagai penyedia hosting untuk tiga layanan utama: Software as a Services atau SaaS (layanan perangkat  lunak) seperti Passenger Service System atau PSS (system layanan penumpang) dan ERP (Enterprise Resource Planning) business model; dikuatkan oleh Platform as a Service atau PaaS (layanan platform), yang terdiri dari sistem operasional, Reverse Proxy, Web Server, Application Server, and Database; serta Infrastructure as a Service atau IaaS (layanan prasarana) seperti Server (komputasi), penyimpanan, perangkat jaringan, Pusat Data and Disaster Recovery Center (Pusat Pemulihan Bencana) untuk mendukung dan mengoptimalisasikan jaringan bisnis. Seluruh layanan disimpan di dalam pusat data dengan standar internasional Tier III ketersediaan 99.8%. Untuk landasan pelayanan, ASYST telah membuat infrastruktur dengan kapasitas yang sangat besar untuk tempat-tempat utama yang meliputi kerangka utama dan jaringan area penyimpanan. Selain itu, untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi klien, ASYST menyediakan layanan Data Recovery Center atau DRC (Pusat Pemulihan Data).  

Sumber : http://vincentyudhipaas.blogspot.com/2012/10/profil-perusahaan-dengan-penerapan.html