Powered By Blogger

Senin, 21 Oktober 2013

ETIKA BERBISNIS DALAM PERUSAHAAN



TUGAS 2 TULISAN ETIKA BERBISNIS DALAM PERUSAHAAN
Nama   : Hasqial Abdullah
NPM   : 18210883
Kelas   : 4EA07



Profil Perusahaan Dengan Penerapan etika bisnis dalam perusahaan PT. Garuda Indonesia (Persero)
PT. Garuda Indonesia (Persero) adalah maskapai pertama dan terbesar di Indonesia, menerbangkan hampir 50 destinasi domestik maupun internasional. Dengan pendekatan berorientasi “melayani”, Garuda Indonesia bertujuan menjadi penyedia layanan terdepan bagi wisatawan udara maupun pengiriman barang melalui udara di negara ini, dengan armada mendekati 120 pesawat terbang untuk mendukung seluruh pelayanan kami. 
Visi dan Misi
 Visi
  • Perusahaan penerbangan pilihan utama di Indonesia dan berdaya saing di internasional.
 Misi :
  • Melaksanakan usaha jasa angkutan udara yang memberikan kepuasan kepada pengguna jasa yang terpadu dengan industry lainnya melalui pengelolaan secara profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi tinggi.
  • Menghasilkan keuntungan dengan jaringan domestik yang kuat untuk terus meningkatkan pangsa pasar domestik dan internasional bagi uashawan, perorangan, wisatawan dan kargo termasuk penerbangan borongan
  • Memiliki bisnis unit yang mendukung produk inti untuk meningkatkan keuntungan serta menghasilkan pendapatan tambahan dari usaha unit pendukung tersebut.  

Tata Nilai Perusahaan
 Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi “FLY HI” sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan  code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Etika Bisnis dan Etika Kerja
 Pada tahun 2011, Perusahaan menetapkan etika bisnis & etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009.
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilaku-perilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia. Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
  1. Hubungan Sesama Insan Garuda.
  2. Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
  3. Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
  4. Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
  5. Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani “Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan.”
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan.
Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu Penegakan etika perusahaan. Melalui sistem ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Garuda.
Etika Bisnis dan Etika Kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga Mitra usaha dapat membantu proses penegakkan etika di Perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat.

Budaya Perusahaan
 Tata nilai “FLY HI” dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).


 Grup Garuda Indonesia pada saat ini memiliki anak perusahaan yakni diantaranya :
PT Aerowisata
 didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., dengan No.: 85 tertanggal 30 Juni 1973. Akta penggabungan disahkan oleh Mentri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat KeputusanNo.Y.A.5/32/18 tertanggal 2 Februari1974.Anggaran Dasar PT Aerowisata telah mengalamai beberapa kali perubahan, terakhir oleh Akta Notaris pengganti tertanggal 6 Desember 2005, yang berhubungan dengan perubahan pada komposisi pemegang saham PT. Aerowisata, yang berdomisi di Jalan Prapatan no. 32, Jakarta Pusat.
 
PT Aerowisata menawarkan layanan yang berhubungan dengan perhotelan dan pariwisata. PT. Aerowisata memiliki sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, katering (pelayanan penyedia makanan), penyedia layanan transportasi darat, serta wisata & agen perjalanan. Anak-anak perusahaan ini meliputi Hotel Development Corporation, PT Senggigi Pratama International, PT Angkasa Citra Sarana Catering Service, PT Mandira Erajasa Wahana, PT Biro Perjalanan Wisata Satriavi, Garuda Orient Holidays Pty. Ltd. dan PT Aerojasa Perkasa. 

PT Abacus Distribution Systems Indonesia (PT Abacus DSI)
 didirikan berdasarkan izin Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan No. S-34/MK-016/93 tertanggal 31 Desember 1993 dan Menteri Komunikasi dalam Surat Keputusan No. B-487/Au.003/SK 7 tertanggal 29 Desember 1993dengan Akta Notaris  No. 1 tertanggal 1 Maret 1995 oleh Anna Sunarhadi, SH., Notaris Umum di Jakarta, dan terakhir oleh Akta bernomor 2 tertanggal 15 Januari 2001 oleh Suryati Moerwibowo, yang sudah mendapatkan perizinan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat KeputusanNo. C1466 HT.01.01tertanggal 28 Februari 2001 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1231 tertanggal 1 Maret 1996. Akta penggabungan telah didaftarkan dalam buku pendaftaran Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat No. 1156 pada tahun 1995. PT. Abacus DSI memiliki kantor pusat di Jl. Mampang Prapatan Raya no. 93, Jakarta, dengan kantor cabang di Surabaya dan Medan.

Visi perusahaan ini adalah menjadi penyedia layanan Sistem Distribusi Global (Global Distribution Systems/GDS) terdepan serta penyedia layanan komunikasi dan teknologi informasi di Indonesia.Cakupan kegiatan perusahaan ini meliputi layanan system reservasi yang terkomputerisasi, penyewaan peralatan komputer yang digunakan oleh agen-agen perjalanan, menyediakan fasilitas pelatihan pegawai untuk agen-agen perjalanan serta menyediakan bantuan teknis dalam system reservasi terkomputerisasi (computerized reservation systems/CRS) untuk agen-agen perjalanan.

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFAA)
 bergabung berdasarkan Akta Notaris No.93 tertanggal 26 April 2002 oleh Arry Supratno, S.H.,Notaris Umum di Jakarta, disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No.C-11688.H.T.01.01. tertanggal 25 Juni 2002 dan dicatat dalam Pelengkap Berita Negara RI No. 78  pada tanggal 27 September 2002. Pada tahun 2003, penerbitan dan pembayaran modal terdiri dari 665.699 saham, dengan total Rp.166.4 Milyar. 99% saham dimiliki oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) dan 1% dimiliki oleh PT. Aerowisata.

Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan dan mendukung ekonomi pemerintahan Indonesia dan kebijakan perkembangan nasional, khususnya dalam bidang pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan serta bisnis lain yang berhubungan dengan pemeliharaan pesawat terbang maupun layanan perbaikan. Selain itu, untuk menghasilkan keuntungan untuk perusahaan melalui pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan termasuk mesin dan komponen.

PT Aero Systems Indonesia
 sebelumnya dikenal dengan nama PT Lufthansa Systems Indonesia, didirikan pada tahun 2005. Pada awalnya, PT. Garuda Indonesia (Persero) memiliki 51% dari saham perusahaan, dan sisanya 49% dimiliki oleh Lufthansa Systems AG (LSY). Pada tanggal 29 Januari 2009, terjadi transfer kepemilikan saham dari LSY ke PT. Aero Wisata.

Kegiatan ASYST meliputi layanan konsultasi dan sistem teknik teknologi informasi serta layanan pemeliharaan penerbangan dan industri lainnya.

Bisnis utama ASYST adalah melayani sebagai penyedia hosting untuk tiga layanan utama: Software as a Services atau SaaS (layanan perangkat  lunak) seperti Passenger Service System atau PSS (system layanan penumpang) dan ERP (Enterprise Resource Planning) business model; dikuatkan oleh Platform as a Service atau PaaS (layanan platform), yang terdiri dari sistem operasional, Reverse Proxy, Web Server, Application Server, and Database; serta Infrastructure as a Service atau IaaS (layanan prasarana) seperti Server (komputasi), penyimpanan, perangkat jaringan, Pusat Data and Disaster Recovery Center (Pusat Pemulihan Bencana) untuk mendukung dan mengoptimalisasikan jaringan bisnis. Seluruh layanan disimpan di dalam pusat data dengan standar internasional Tier III ketersediaan 99.8%. Untuk landasan pelayanan, ASYST telah membuat infrastruktur dengan kapasitas yang sangat besar untuk tempat-tempat utama yang meliputi kerangka utama dan jaringan area penyimpanan. Selain itu, untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi klien, ASYST menyediakan layanan Data Recovery Center atau DRC (Pusat Pemulihan Data).  

Sumber : http://vincentyudhipaas.blogspot.com/2012/10/profil-perusahaan-dengan-penerapan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar